Lapor LHKPN terakhir tahun 2011, Anwar Usman dinilai KPK tak patuh
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa hakim dan penyelenggara negara sejak tahun 2017 harus melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab, Anwar terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2011 lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa hakim dan penyelenggara negara sejak tahun 2017 harus melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
"(Berdasarkan aturan) penyampaian laporan yang semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya," ujar Saut saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (3/4/2018).
Dia pun meminta agar Anwar Usman segera melaporkan harta kekayaannya. Saut menuturkan, sebagai penyelenggara negara yang kini menjabat Ketua MK seharusnya Anwar Usman tidak boleh lalai melaporkan LHKPN.
"Jadi kalau sejak 2011 tidak Lapor LHKPN itu namanya tidak patuh. Sebaiknya LHKPN itu harus tidak boleh lupa, tidak boleh lalai, apalagi abai," ucap Saut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar Usman terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011.
Saat itu, dia masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung. Total harta kekayaannya mencapai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar.
Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Dalam laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih.
Pada Maret 2017, Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim MK yang yang belum menyerahkan LHKPN terbarunya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Senyuman Fadli Zon hadir di pengucapan sumpah Ketua MK
Ketua MK hadapi tahun politik: Kita kembalikan semua ke Allah
Momen pembacaan sumpah jabatan Anwar Usman jadi Ketua MK
Hamdan Zoelva harap Anwar Usman dan Aswanto bisa jaga marwah MK
Wapres JK harap Ketua MK baru Anwar Usman bekerja dengan baik
Punya ketua baru, MK diyakini JK mampu tangani sengketa pemilu