Lapor Mas Wapres Bakal Jadi Bahan Gibran Ambil Kebijakan
Gibran menggagas layanan lapor Mas Wapres bagi masyarakat untuk menyampaikan segala bentuk aduan atau keluhan.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wapres, Sapto Harjono menjelaskan pihaknya akan mengirimkan laporan setiap harinya atas layanan Lapor Mas Wapres ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran menggagas layanan lapor Mas Wapres bagi masyarakat untuk menyampaikan segala bentuk aduan atau keluhan. Layanan lapor Mas Wapres tersebut akan menjadi bahan Gibran untuk mengambil kebijakan.
- Hari Ketiga Layanan Lapor Mas Wapres Mencapai Batas Maksimal, Hanya Terima Sampai Jam 11.00 WIB
- Lapor Mas Wapres Dibuka Senin-Jumat, Begini Syarat dan Alur Pengaduannya
- Ini Misi Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres' buat Masyarakat Umum
- Lapor Mas Wapres, Gibran Terima Aduan Masyarakat Umum, Ini Jadwalnya
"Jadi memang beliau sangat memerlukan rekap laporan, apakah itu secara harian atau bulanan kita terus laporkan. Dan mudah-mudahan ini menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan," kata Sapto saat diwawancarai di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11).
Lebih lanjut Sapto mengungkapkan, pada pembukaan perdana layanan lapor Mas Wapres sudah ada sekitar 55 orang yang melayangkan aduan.
"Mungkin 55 orang. Masih ada sekitar tujuh sampai delapan orang yang antre di meja layanan," jelas dia.
Dia menyebut, pihaknya hanya membuka untuk 50 orang yang melakukan aduan.
"Kami sudah simulasi kemarin bersama tim Setwapres bahwa kami sudah ukur perorang tuh di meja layanan berapa menit prosesnya dari mulai dari depan tadi dan keliatannya waktu idealnya itu mencakup 50 orang lebih pengadu," jelas dia.
"Namun demikian kami tetap membuka kesempatan kiranya jam layanan masih ada waktu pukul 13.00 WIB ada toleransi," sambungnya.
Perihal tindaklanjut dari laporan masyarakat, Sapto menjelaskan, masyarakat bisa memonitor langsung melalui kanal Website maupun WhatsApp.
"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," imbuh Sapto.