Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai
Laporan dicabut setelah dimediasi polisi.
Polisi menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), berujung damai. Hal itu sebagaimana mediasi yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan, pelapor mencabut laporannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers, Rabu (24/2).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Argo mengatakan, mediasi tersebut dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor yang sudah menjadi tersangka.
"Sehingga, dengan mediasi ini terjadi win win solution. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan kenapa tidak," ujar Argo.
Argo menjelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook itu bermula ketika Joseph Erwiantoro mengomentari perkara laporan dilayangkan karyawan PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam postingan itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Argo.
Akibat postingan tersebut, lalu penyidik menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Sampai pada menaikkan status kasus ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Hingga terakhir menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya sebagai tersangka.
Akan tetapi kasus ini diupayakan untuk melakukan mediasi, lantaran terbitnya surat edaran (SE) Kapolri yang menjelaskan pelanggaran pada UU ITE akan mengedepankan mediasi ketimbang penindakan. Upaya mediasi berhasil dilakukan hingga pelapor mencabut laporan.
"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," pungkasnya
Polisi Melakukan Mediasi
Sebelumnya, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro terjerat kasus UU ITE. Joseph dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Agustinus Eko Rahardjo pada November 2020.
Joseph dipolisikan terkait cuitan menyoroti sepak bola dilakukannya. Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari lalu dan dijerat pasal 27 UU ITE setelah memenuhi dua alat bukti.
Kasus itu disoroti ketua Presidium IPW Neta S Pane. Polda Metro Jaya dinilai Neta membangkang atau tidak mengikuti instruksi Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE setelah memproses rekannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ITE yang menyeret Joseph dilaporkan sejak jauh hari sebelum surat edaran Kapolri mengenai penanganan kasus UU ITE terbit. Tepatnya tahun 2020 lalu, atau sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
"Jadi ini bukan kasus baru, laporan polisi ini sudah sejak 2020 dan ini sudah berjalan sampai penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka ke terlapor," kata Yusri di Jakarta, Selasa (23/2).
Joseph sedianya diperiksa polisi hari ini. Menurut Yusri panggilan itu sudah dilayangkan sejak sebelum instruksi Kapolri terkait penanganan ITE dikeluarkan.
"Penyidikan berjalan terakhir penetapan tersangka itu awal Bulan Februari lalu tanggal 5 kita lakukan pemanggilan hari ini panggilan kedua. Dikaitkan surat edaran Kapolri kemarin, surat panggilan pemeriksaan tersangka sejak 17 lalu sebelum adanya surat edaran Kapolri," ujar dia.
Dia menjelaskan, setelah surat edaran pedoman penanganan kasus ITE dikeluarkan kapolri, pihaknya bakal pakem mengikuti pedoman tersebut. Jika disangkutkan dengan kasus dimaksud, ia mengaku bakal tetap memanggil terlapor dalam kasus tersebut namun terlapor itu tidak dilakukan pemeriksaan.
"Apakah pelapornya terima atau tidak, kalau tidak terima hukum tetap berjalan tapi kita upayakan mediasi dan tidak kita tahan," imbuhnya.
(mdk/gil)