Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Ini Kata Ombudsman
Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menolak laporan Munarman.
Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.
Atas kasus itu, Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menolak laporan Munarman.
-
Kapan Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Kegiatan itu dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
-
Kenapa Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Dimana Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
-
Bagaimana cara Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Setelah itu ia membacakan salam dan syahadatain, dilanjutkan pengucapan identitasnya. Sebagai rangkaian pembacaan ikrar yang dilakukan Munarman.
Terkait hal itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan hal yang wajar. Laporan itu terjadi ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur tindak pidana menjadi penting.
"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, ketika pelapor pertama yakni Zainal sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, kata dia, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.
Dalam konteks itu, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.
"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," katanya.
Sementara itu, menurut Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, polisi tak bisa dibilang diskriminatif karena menolak laporan Munarman. Sebab, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.
"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad.
Menurut dia, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.
Munarman sendiri menuding bahwa polisi diskriminatif terhadap laporannya tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.
Baca juga:
BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi
Kondisi Terkini Rest Area KM 50 Tempat Laskar FPI Tewas, Kini Tinggal Kenangan
CEK FAKTA: Hoaks Surat Telegram Polri Terkait Pembubaran FPI
Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat
Komnas HAM Telah Periksa Anggota Polda Metro Jaya dan FPI
Usai Isolasi Mandiri, Haikal Hassan akan Diperiksa Soal Laporan Mimpi Bertemu Rasul