Laporan terus meningkat, waspada penipuan dagang via online
Polisi dan korban sering terkendala melacak pelaku penipuan itu.
Di era berkembangnya teknologi, banyak orang terbuai dengan layanan jual beli daring (online). Jika tidak hati-hati, siap-siap Anda kena tipu.
Itu bisa dilihat dari tingginya laporan kasus kejahatan siber diterima Polda Jabar. Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deny mengatakan, sepanjang 2015 menerima 124 laporan perkara kejahatan siber. Modusnya beragam, mulai dari pornografi, pencemaran nama baik, pemerasan, dan sebar rasa kebencian. Namun kebanyakan kasusnya merupakan penipuan daring.
"Tren penipuan online ini terus meningkat. Karenanya kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai tawaran di media online," kata Wirdhan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/12).
Meski demikian, dari 124 kasus ditangani, Wirdhan baru bisa menyelesaikan penyidikan 77 perkara. Adapun sisanya dia mengaku cukup kesulitan. Sebab, kebanyakan ketika korban tertipu, mereka kesulitan melacak jejak pelaku.
"Ketika korban tertipu, dia terlambat laporan karena berusaha sendiri mencari (pelaku). Ketika tidak ketemu, baru lapor. Tapi sulitnya, identitas (pelaku) tidak diketahui," ucap Wirdhan.
Soal pencemaran nama baik, menurutnya tren itu juga meningkat. Biasanya ujaran penyebar kebencian ada di Facebook. "Rata-rata menggunakan media Facebook," lanjut Wirdhan.
Wirdhan mengimbau kepada masyarakat jeli dan memahami ketentuan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang itu salah satunya mengamanatkan setiap orang yang dapat menimbulkan rasa kebencian melalui elektronik, bisa jadi tersangka.
"Mungkin maksudnya bercanda, tapi bisa jadi orang lain tidak terima. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, enam tahun. Makanya kami imbau masyarakat untuk lebih mencerna aturan yang ada," tutup Wirdhan.