Laporkan Perppu Ormas ke Komnas HAM, HTI sebut pemerintah diktator
Organisasi Masyarakat (Ormas) Hazibut Tahir Indonesia (HTI) merasa pelu melaporkan adanya Perppu ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Mereka menganggap Perppu sebagai bentuk pemerintah bertindak diktator.
Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) masih menjadi polemik di kalangangan masyarakat. Adanya Perppu ini diduga bisa mengganggu kebebasan masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Melihat hal ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Hazibut Tahir Indonesia (HTI) merasa pelu melaporkan adanya Perppu ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Mereka menganggap Perppu sebagai bentuk pemerintah bertindak diktator.
"Jelas-jelas menunjukan penguasa diktator penguasa yang menjadi musuh rakyatnya sendiri. Dalam konteks terakhir bagaimana pemerintahan yang semena-mena mengeluarkan perppu padahal ada syarat untuk mengeluarkan Peppu," kata Ketua DPP HTI, Rahmat S Habib, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Sekitar pukul 11.00 WIB para anggota HTI mulai diterima jajaran pengurus Komnas HAM. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam setengah.
Dari pertemuan itu, tim hukum HTI, Ahmad Khozinudin, berharap bisa mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM tentang dikeluarkannya Perppu tentang Ormas tersebut. Hal tersebut dianggap Ahmad dan anggota HTI yangblain sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Kami akan meminta dari Komnas HAM melakukan penelitian kemudian investigasi dan kami harapkan muncul rekomendasi yang paling penting rekomendasi menyimpulkan bahwa rezim yang ada saat ini diktator, tiran dan tidak taat hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Ahmad.
Selain itu, melaporkan malasah Perppu, kata Ahmad, HTI juga akan melaporkan tindak persekusi yang dialami oleh HTI beberapa waktu lalu. Persekusi itu dalam bentuk pengahalangan, penghadangan, dan juga pembubaran tablig akbar.
"Teks laporan yang kedua ini adalah laporan dari HTI daerah yang masuk kepada tim pusat bantuan hukum HTI adalah adanya persekusi yang dilakukan oleh organisasi nonnegara yang mengambil alih tugas dan wewenang negara. Siapa itu ini dilakukan oleh oknum saudara kami sebenarnya, yaitu Banser NU," ungkapnya.
"Dalam bentuk penghalangan pengadangan bahkan sampai pembubaran pembubaran pengajian tabligh akbar yang dilakukan oleh simpatisan anggota bahkan lembaga resmi HTI di berbagai daerah," ujarnya.
Laporan itu kini telah diterima oleh Komisioner komnas HAM Ansori Sinungan. Menurutnya Komnas HAM akan terus mengingatkan pemerintah karena hukum harus dibuat berdasarkan asas keadilan.
"Apapun yang terjadi kita akan mengingatkan pemerintah. Ya hukum itu harus dibuat berdasarkan asas keadilan kemudian bagaimana implementasi dan hukum berlaku setiap orang tanpa diskriminasi. Serta saya rasa mekanisme hukum tetap harus ditempuh," terangnya.