Larangan Eks Napi Koruptor Maju, Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada
Larangan Eks Napi Koruptor Maju, Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada. Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut.
Presiden Joko Widodo menerima Ketua Bawaslu RI Abhan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Abhan menjelaskan dalam pertemuan tersebut melaporkan kinerja pengawasan pemilu 2019 kepada Jokowi. Tidak hanya itu mereka juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020.
Salah satunya yaitu meminta Jokowi agar merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut. "Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016. kira-kira itu," lanjut Abhan.
Terkait usulan tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta juga merespon positif kata dia. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan agar masa kampanye dilakukan dengan waktu yang singkat.
"Pak Presiden merespons baik, bahkan misalnya soal masa kampanye bagaimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak begitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," ungkap Abhan.