Larangan Kadisdik DKI siswa bawa kendaraan ke sekolah dikecam
Muncul petisi yang berisi 1000 lebih dukungan untuk mencabut kebijakan Kadisdik DKI ini.
Sebuah petisi yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arief Budiman menjadi bahan pergunjingan di situs change.org. Petisi yang dibuat oleh Eric Halim itu menyoroti kebijakan Arief Budiman yang tidak memperbolehkan pelajar di Ibukota untuk membawa kendaraan walaupun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petisi yang telah mendapatkan 1.500 dukungan lebih itu menginginkan agar Dinas Pendidikan DKI lebih mementingkan dan memperhatikan sekolah yang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar. Dalam petisi ini mencontohkan seorang siswa yang rumahnya jauh dari sekolah dan tak bisa diantar berangkat untuk menuntut ilmu dikarenakan kedua orangtuanya harus bekerja. Sehingga siswa tersebut harus membawa sepeda motor ke sekolahnya agar tidak telat datang ke sekolah.
"Siswa X membawa motor berangkat setiap hari pukul 05.00 WIB dan sampai selalu pukul 06.20 WIB. Bagaimana bila siswa X harus naik angkutan umum? Bisa-bisa siswa X harus berangkat pukul 04.00 WIB untuk menghindari telat. Kami menuntut apabila murid yang sudah memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah," tulis petisi tersebut yang dikutip merdeka.com, Rabu (2/9).
Oleh sebab itu, petisi ini meminta keadilan yaitu semua orang Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk bekerja apabila alasannya untuk mengurangi kemacetan. Sebab, anak sekolah yang membawa kendaraan bermotor apabila tidak diperbolehkan maka tidak spesifik mengurangi kemacetan. Jadi, tidak ada pengaruhnya murid yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Semoga ke depannya Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mementingkan kualitas pendidikan di Indonesia terlebih Jakarta sebagai Ibukota Negara dan lebih memberlakukan peraturan yang logis," tulis petisi ini.