Lawan Polisi, Dua Jambret Lintas Provinsi Ditembak di Bali
Polresta Denpasar menangkap dua tersangka pelaku jambret yang biasa beraksi lintas provinsi. Kaki kedua residivis itu pun ditembak.
Polresta Denpasar menangkap dua tersangka pelaku jambret yang biasa beraksi lintas provinsi. Kaki kedua residivis itu pun ditembak.
Kedua penjambret yang ditangkap bernama Septian Syah Wijaya (33) dan Jepri Arisandi (23). "Keduanya diberikan tindakan tegas karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Mapolres Denpasar, Bali, Jumat (21/10).
-
Di mana Jaran Kepang di Malang biasanya dipertontonkan? Daerah seperti Kecamatan Tumpang, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Malang, dikenal punya banyak kelompok Jaran Kepang.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di jalan raya depan Lapangan Lagoon Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu 24 September 2022, sekitar pukul 00.50 Wita,. Saat itu, korban bernama Elysia Safitri Anis Handayi sedang dibonceng temannya kembali dari Denpasar.
Setibanya di TKP, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Salah seorang di antaranya kemudian menarik tas korban sampai putus.
Setelah tas didapat, pelaku langsung melaju. Korban sempat mengejar dan berteriak minta tolong. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengacungkan kepada korban.
"Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban, dengan kejadian itu korban melapor ke pihak yang berwajib," imbuh Mikael.
Korban melaporkan kehilangan tas berisi satu buah handphone merek Xiomi Redmi 8 warna merah, KTP, ATM BNI, Sim C, buku tabungan BNI, powerbank, charger, STNK. Dia mengalami kerugian hingga Rp3 juta.
Pernah Beraksi di Malang dan Kalimantan Barat
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Septian ditangkap di Jalan Mertanadi, Kuta, pada Kamis (20/10) sekitar pukul 15.10 Wita. Sementara Jefri ditangkap di Jalan Batur Raya Taman Griya Jimbaran pada pukul 18.15 Wita.
Para pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan di wilayah Bali. Namun, Septian mengaku pernah ditahan di Polresta Malang, Jawa Timur, dengan kasus perampokan Warnet. Dia dihukum 6,5 tahun penjara. Selain itu, dia sudah empat kali melakukan penjambretan.
Sementara, Jefri mengaku pernah ditahan di Kalimantan Barat dalam kasus pencucian sepeda motor (curanmor) . Dia divonis 6 bulan penjara.
"Mereka residivis, kalau bisa dibilang ini antarkota, antarprovinsi, karena masing-masing pelaku pernah melakukan tindak pidana di luar wilayah Bali. Untuk pelaku (Septian) sudah empat kali melakukan curas di Malang yang satu lagi melakukan curanmor di Kalimantan Barat," jelas Mikael.
(mdk/yan)