LBH Jakarta: 2012-2013, Polri lakukan 62 kasus pelanggaran hukum
62 Kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Polri sangat beragam.
Jauh dari hakekatnya sebagai lembaga hukum yang menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, ternyata tidak serta merta membuat kepolisian lepas dari pelanggaran hukum. Ini terbukti sepanjang tahun 2012-2013 seperti yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mencatat Polri telah melakukan 62 kasus pelanggaran hukum.
62 Kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Polri sangat beragam. Mulai dari dua kasus korupsi, satu kasus kepemilikan rekening gendut, penyelundupan kayu dan BBM ilegal, empat kasus pembunuhan, 13 kasus narkotika, lima kasus perkosaan, tiga kasus perampokan, 19 kasus penganiayaan, dua kasus pencurian, dua kasus penggelapan, tiga kasus penipuan, tiga kasus pemerasan, dua kasus pengrusakan sampai tindakan tiga kasus asusila.
"Ini menunjukkan angka yang konsisten kejahatan dan pelanggaran yang jauh dari reformasi Polri sejak tahun 2000, reformasi polisi hanya klaim minus bukti, penegak hukum justru pelanggar hukum," papar Kepala Bidang Riset dan Pengembangan Pengacara Publik LBH Jakarta Muhamad Isnur dalam jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Dalam kesempatan tersebut, LBH Jakarta sendiri melihat secara garis besar Polri dalam enam aspek yaitu sebagai penegak hukum yang melanggar hukum, masih juga melakukan penyiksaan, salahgunakan wewenang, ketidakprofesionalan, penegak hukum kebal hukum (impunitas) dan fenomena polisi bunuh diri.
"Dari 62 kasus ini menunjukkan tingkat kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi cukup tinggi," imbuhnya.
Ada tujuh butir tuntutan LBH Jakarta kepada kepolisian, di antaranya harus ada ketegasan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, tak ada impunitas untuk siapa pun termasuk Polri. Kemudian, segera dilakukan pembahasan dan pengesahan terhadap RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas pada 2013 dengan semangat pemajuan dan pelindungan HAM serta adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi para korban,
"Polisi juga harus menyediakan ketentuan mengenai mekanisme internal pemulihan hak-hak korban-korban salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dan kriminalisasi," imbuhnya.