LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR
Pernyataan tersebut berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rizky Fatahillah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja kontrak maupun tetap dengan masa kerja minimal satu bulan. Pernyataan tersebut berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.
"Karyawan yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan merupakan pekerja PKWT/PKWTT itu berhak mendapatkan THR," ujar Rizky saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).
Rizky menjelaskan untuk perhitungan besaran jumlah THR pada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Permenakertrans No 6 Tahun 2016. Di pasal itu disebutkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.
"Misalkan ada buruh yang sudah bekerja selama 6 bulan maka 6 bulan itu dibagi 12, terus dikalikan satu kali upah," ujarnya.
Menurut Rizky Permenakertrans No 6 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan yang berhak menerima THR itu adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk itu dirinya berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal status pekerja yang berhak mendapat THR.
"Karena di berbagai kasus pada tahun-tahun sebelumnya itu ada klaim perusahaan yang menyebutkan hanya pekerja tetap saja yang mendapatkan THR," ujar Rizky.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan, maka bisa dikenai sanksi. "Akan ada sanksi pada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hanya saja sanksi administrasinya itu tidak dijelaskan secara rinci," terang Rizky.