Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.
tips![Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/6/29/1719637407300-hnzi2.jpeg)
Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.
![Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/29/1719637308038-f5jt7.jpeg)
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Menandatangani kontrak kerja merupakan tahapan penting dalam proses rekrutmen.
Dalam tahapan ini, peserta akan disodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani oleh pihak pemberi kerja.
Umumnya dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini terdiri atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum.
Dengan kesepakatan ini, terdapat dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.
-
Kapan tips ini dibagikan? Ingin tahu caranya? Simak penjelasan lengkapnya yang disajikan pada Jumat (7/6/2024) berikut ini.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
Namun, sebaiknya tidak terburu-buru dalam proses penandatanganan kontrak kerja. Sebaliknya, Anda harus membaca secara cermat poin-poin penting yang terdapat dalam surat perjanjian kerja.
Berikut tips dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan penandatanganan kontrak kerja:
Pertama, perhatikan jenis perjanjian surat kontrak kerja yang berlaku.
Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
Kedua, cek dokumen pihak yang mengikat janji. Dengan ini, pastikan dengan jelas pihak pemberi kerja.
Ketiga, perhatikan jenis pekerjaan yang tertera pada surat perjanjian kerja. Pastikan jobdesk yang tertera telah sesuai saat interview kerja.
- Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
- Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
- THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
- Jerit Pekerja Kretek Tangan soal Rencana Kenaikan Cukai 2025
- Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
- ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
Keempat, cek jam kerja dan lokasi kerja. Hal ini bertujuan agar jam maupun lokasi Anda bekerja sesuai dengan kesepakatan awal.
Kelima, baca secara teliti gaji dan benefit bagi karyawan. Misalnya, tertulis jelas nominal gaji dan benefit yang sesuai dengan perjanjian kerja.
Terakhir, ketahui hak dan kewajiban karyawan di perusahaan.
Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.