LBH Yogya sebut ada kejanggalan putusan bersalah lima PKL Gondomanan
Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dari LBH Yogya menilai, ada kejanggalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim sidang gugatan 1,12 miliar PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa Hukum LBH Yogya, Rizki Fatahilah yang mendampingi PKL menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim mengakui jika surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta adalah perjanjian sewa-menyewa. Namun dalam putusan gugatan justru PKL yang dinyatakan melanggar hukum, bukan Keraton yang menyewakan lahan yang sudah ditempati orang lain.
"Penyewa dalam hal ini Eka Aryawan tidak bisa menikmati haknya, padahal dia sudah membayar sewa ke pihak pemberi sewa yakni Keraton, Panitikismo," katanya pada wartawan usai sidang putusan di PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2).
Menurutnya, Keraton seharusnya membereskan segala urusan sebelum memberikan sewa tanah kekancingan. Namun faktanya tidak, Keraton sudah merugikan penyewa karena menyewakan tanah yang masih dipakai orang lain.
"Yang digugat seharusnya Panitikismo Keraton, yang dituntut ganti rugi harusnya Panitikismo Keraton, bukan PKL," terangnya.
Dia pun melihat putusan ini bisa menjadi contoh buruk. Sebab orang-orang yang menempati tanah milik Keraton bisa digusur seenaknya saja ketika surat kekancingan diberikan pada penyewa.
"Semua orang akan terancam dengan surat kekancingan, sewaktu-waktu bisa digusur. Seharusnya tidak seperti ini, serta merta seenaknya menggusur," pungkasnya.
Baca juga:
5 PKL di Yogya diputus bersalah dalam sidang gugatan Rp 1,12 miliar
Selama 2015, LBH sebut lebih banyak kasus soal tanah di Yogyakarta
Saksi beri keterangan berbeda pada sidang gugatan PKL Rp 1,12 M
Keraton Yogyakarta akan cabut izin pemanfaatan lahan Eka Aryawan
Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat
Teganya pengusaha di Yogya, gugat PKL sampai Rp 1 miliar
Keraton DIY nilai gugatan pengusaha Eka Rp 1 M ke PKL tak manusiawi
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan Duta pindah ke Yogyakarta? Cerita Masa Kecil Fakta Menarik: Duta, Berusia 3,5 Tahun, Pindah ke Yogyakarta dan Mampu Berbicara Bahasa Jawa dan Indonesia Secara Bersamaan.