Lebih Rendah dari Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Bui
Dengan mewajibkan Maskur membayar uang pengganti sebesar Rp Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa advokat Maskur Husain 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat sidang agenda tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).
-
Kapan Prabowo dan Gibran akan berkampanye di Jakarta? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC) Sedangkan Gibran bakal kampanye di Jakarta.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Dengan mewajibkan Maskur membayar uang pengganti sebesar Rp Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa Lie.
Bilamana setelah dilakukan penyitaan, namun harta benda terdakwa tidak mencukupi nominal yang sudah ditentukan sebagaimana pidana tambahan. Maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan yakni, meringankan Maskur dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hak yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ujar Lie.
Adapun tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekedar informasi, jika tuntutan yang dijatuhkan kepada Maskur lebih rendah daripada tuntutan terhadap Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus serupa.
Dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar yanh harus dibayarkan Robin selambat- lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambah Jaksa.
Sebelumnya, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kasus Suap Penanganan Perkara, Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui
JPU Beberkan Cara Azis Syamsuddin Suap Penyidik Robin Agar Tak Jadi Tersangka di KPK
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Sidang Tuntutan
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Ajukan Justice Collaborator, Robin Pattuju Disinggung Pimpinan KPK Soal Ubah BAP
Novel Baswedan Ungkap Aturan Lili Pintauli Harusnya Terancam Pidana
Wakasatreskrim Semarang Diselisik soal Kedekatan Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin