Lewat Edaran, Pemprov Sumut Larang ASN Hadiri Pemeriksaan Hukum Tanpa Izin Gubernur
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi.
Pemprov Sumut membuat surat edaran mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil aparat penegak hukum untuk melapor ke Biro Hukum. Mereka dilarang memenuhi panggilan penyidik tanpa mendapat izin gubernur.
Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu bertanggal 30 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan PSMS Medan mulai berjaya? PSMS Medan sudah mulai berjaya sejak tahun 1953.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa arti dari logo PSMS Medan? Memang, kota tersebut sangat terkenal dengan perkebunan tembakau deli yang mendunia.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN yang menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut sebelum memenuhi panggilan.
Selain itu, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani Sekdaprov Sumut.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi. Surat ini kemudian dikomentari beragam. Ada yang menilainya sebagai upaya perintangan hukum.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menilai surat edaran itu berpotensi menghambat penegakan hukum. Namun, pihaknya tetap berpedoman pada prosedur.
"Tetap ada surat pemanggilan. Panggilan pertama, kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa," kata Agus, Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, juga berpendapat surat itu dapat menghambat percepatan penanganan perkara.
"Ini bisa dijadikan alasan ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan," katanya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, menegaskan Pemprov Sumut tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan hukum, baik perkara pidana khusus maupun pidana umum.
"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Andy.
Menurut Andy, surat edaran itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi. Dia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," jelasnya.
Dia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait masalah ini. "Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh jaksa tinggi terkait masalah yang sama," tandas dia.
Baca juga:
Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk
Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah
Tulis Status Pro Ideologi Lain di Medsos, ASN Kemenkum HAM Dinonaktifkan
Pemerintah Bakal Wajibkan PNS Kuasai Keahlian ini
BPIP: Banyak ASN Tak Suka Pancasila