Lewat PP, Jokowi Kini Punya Wewenang Penuh Angkat, Mutasi dan Pecat PNS
Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5).
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini, dijelaskan bahwa Jokowi dapat mendelegasikan kewenangannya dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi ataupun bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Hak Lainnya
Tambahan baru dalam PP tersebut yakni, Jokowi berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK. Sistem merit sendiri yakni, kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
"Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 ayat (7).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com