Libatkan TNI berantas terorisme, Wiranto ingatkan jangan langkahi prosedur
Libatkan TNI berantas terorisme, Wiranto ingatkan jangan langkahi prosedur. Revisi UU terorisme memberikan ruang yang cukup luas kepada TNI dan Polri untuk bermanuver memberantas terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, Panja memasuki tahap finalisasi draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di sela-sela beraudiensi dengan Panja, sejumlah hal dibahas. Dua di antaranya soal penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
Di bawah Kemenko Polhukam, BNPT sebagai leading sector didorong secara cepat bersinergi dan memberi porsi kepada kementerian/lembaga terkait masalah melawan terorisme.
"Karena melawan terorisme enggak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi. BNPT sendiri enggak bisa, karena yang kita hadapi adalah suatu aksi yang bersifat total maka yang kita kerahkan harus sama," ujar Wiranto menerima audiensi Panja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/9).
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme memberikan ruang yang cukup luas kepada TNI dan Polri untuk bermanuver memberantas terorisme. Kendati demikian, Wiranto mengingatkan agar penindakan terorisme tetap memperhatikan prosedur.
"Yang penting jangan langkahi prosedur. Yang penting tugas pokok dapat dilaksanakan karena melawan terorisme dia enggak pakai aturan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengklaim konten draf revisi UU Terorisme sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ungkap Syafi'i.
Dia memprediksi, konstruksi pasal dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rampung pada awal Desember 2017. Setelah rampung, Panja langsung menyodorkan draft itu ke Paripurna DPR. "Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," ucapnya.
Dalam draft revisi Undang-Undang, TNI dilibatkan dalam memberantas tindak pidana terorisme. Akan tetapi, mengenai prosedur penindakan oleh TNI, kapan dan bagaimana tidak dijelaskan secara rinci. Rincian keterlibatan TNI akan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Tadi kita sepakat dengan pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Syafi'i berharap, setelah konstruksi pasal Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai, pemerintah segera mengeluarkan Perpres.
(mdk/noe)