Lima Pelaku Tawuran di Manggarai Ditangkap Polisi
"Semuanya warga Menteng,"
Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di perlintasan kereta antara warga Manggarai dengan Menteng, Jakarta beberapa hari lalu. Pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut, lima orang yang ditangkap itu yakni NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (22/4) sore.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Dimana lokasi Pasar Wisata Tawangmangu? Pasar Wisata Tawangmangu berada di lereng Gunung Lawu.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Di mana pasar takjil Rawamangun berada? Pasar Rawamangun jadi tempat berburu takjil selain Benhil dengan menu-menunya yang unik.
"Semuanya warga Menteng," kata Gozali dalam keteranganya, Kamis (23/4).
Dia menjelaskan, dua dari lima orang pelaku yang diamankan tersebut ternyata merupakan seorang ayah dan anak. Keduanya diduga melakukan provokasi.
"Kalau anak sama bapaknya ya ada, tapi kalau provokasi melalui medsos masih kami dalami," jelasnya.
Keduanya sempat membantah terlibat dalam tawuran itu. Namun, setelah diperiksa handponenya, ayah dan anak tersebut akhirnya mengakui. Para pelaku dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku diduga membuat keributan di malam hari. Tapi, pasal sajamnya masih kita dalami dulu. Soalnya kita sita dirumah salah satu pelaku," ujarnya.
Polisi menyebut kemungkinan ada pelaku lain yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan tawuran di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga:
Cegah Tawuran di Manggarai, Polisi Buat Pos Gabungan
Selain Masalah Sosial, Camat Sebut Tawuran Warga di Manggarai Faktor Budaya
Cegah Tawuran Warga, Polisi Bakal Potong Tumpeng di Manggarai
Sempat Terganggu Akibat Tawuran Warga di Manggarai, Perjalanan KRL Sudah Normal
Imbas Tawuran Manggarai, Penumpang Menumpuk di Stasiun Sudirman