Lima terdakwa ganja 1,3 ton dituntut hukuman mati
Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan atas kasus ganja seberat 1,3 ton, yang diamankan oleh gabungan Polda Metro Jaya dan jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Di mana ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Riszki Albar, Frengky Alexandro, Yohanes Christian, Ade Susilo dan Gardawan.
Pantauan merdeka.com, sidang digelar di Ruangan Soerjono, dengan Ketua Majelis Agus Setiawan, dan dua anggota hakim bernama Ivonne dan Sarjiman. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta seluruh terdakwa dihukum mati.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melajukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu (19/9).
Dalam tuntutan itu, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan merusak generasi muda. "Perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.
Terkait itu, hakim memberikan waktu sampai sidang selanjutnya yang jatuh pada Rabu (26/9) mendatang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Frengky, Fitra menilai apa yang dituntut JPU sangatlah tidak adil. Menurutnya, para terdakwa bukan otak dari kasus ini
"Kita punya upaya pembelaan, kita akan ketemu terdakwa untuk Minggu depan. Tuntutan jaksa sangat berat, bagaimana bisa menentuan hidup mati, berat untuk keluarga dan terdakwa. Mereka ini cuma korban dan disuruh, yang mengatur semua ini masih DPO. Bawa mobil dari Aceh ke ganja, tapi otaknya si Iwan nggak ketangkep. Yang penting di sini belum ketangkep," kata Fitra usai persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2017.
Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.
"Kita dapat info jaringan Aceh berkaitan dengan jual ganja di Jakarta. Kemudian beberapa jaringan pernah kita tangkap seperti di Gambir tapi tak sebesar ini dia sempalan-sempalan jual sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Tim di lapangan melakukan penyelidikan menelusuri jalur dari Aceh, Medan, sampai Lampung. Perjalanan itu membuahkan hasil dan mendapat informasi akan ada pengiriman menuju Jakarta menggunakan mobil boks yang dimodifikasi. Di dalamnya dibuat ruang kecil ukuran lebar 1 meter lalu ditutupi karung isi arang untuk pengelabuan.
"Anggota identifikasi kirim ganja dengan mobil boks. Kita ikuti terus sampai Jakarta Barat kita tangkap. Modus mobil boks itu ada dibuatkan kolom lebarnya 1 meter kolom ditutup plat antar supir ada di kotak boks," jelas Argo.
Baca juga:
Polisi duga pemasok ganja ke adik Fachry Albar lebih dari satu orang
Polisi berhasil bongkar pengiriman 341 kg ganja di dalam genset
Manajer pemasaran PT Pos Aceh terlibat sindikat penyelundupan ganja
Ekspresi putra Ahmad Albar digelandang polisi terkait narkoba
Polisi ungkap pengiriman 3 bal ganja disamarkan dalam paket buah cempedak
Sindikat ganja di Rutan Makassar dibongkar polisi, satu bandar diamankan