'Literasi Digital Jadi Kunci Melindungi Data Pribadi di Internet'
Keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat paham batasan informasi apa yang dapat di-share di dunia digital.
Angka pengguna internet di tanah air terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data terakhir dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet Indonesia di kuartal II tahun lalu sudah menyentuh 73,7 persen, meningkat dari 64,8 persen di tahun 2018.
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan menyoroti keamanan data pribadi di internet menjadi hal penting yang harus diketahui masyarakat. Menurutnya, keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat paham batasan informasi apa yang dapat di-share di dunia digital.
-
Bagaimana keamanan siber melindungi data penting? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
-
Siapa yang meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi? OJK meminta masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan tindakan yang berpotensi sebagai ladang pencurian data pribadi.
-
Apa itu yang dimaksud dengan penetrasi internet? Penetrasi internet yang tinggi di negara-negara tersebut menunjukkan perkembangan teknologi dan aksesibilitas yang semakin meningkat, meskipun ada variasi dalam jumlah pengguna berdasarkan populasi total.
"Benteng pertahanan untuk melindungi data pribadi adalah literasi digital, dimulai dari diri sendiri," kata anggota Fraksi Partai NasDem itu, Rabu (15/9).
Dia mengatakan, meski payung hukum Pelindungan Data Pribadi alias RUU PDP masih dalam proses, kultur kesadaran kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi harus sudah dibangun dari sekarang.
"Sebagai pengguna internet yang hati-hati dan bijak, seluruh lapisan masyarakat harus memahami bagaimana untuk menjaga informasi dengan baik, karena menjaga data pribadi adalah tugas bersama," katanya.
Analis Kerjasama Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Nindhitya Nurmalitasari menyatakan, UU PDP menjadi instrumen hukum dan peron Kemkominfo untuk mengawasi, menginvestigasi, memberikan rekomendasi, serta menjatuhkan sanksi administrasi atas adanya pelanggaran.
Namun demikian, dia mengatakan, hal itu juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa peran dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah, pelaku usaha/industri, akademisi/praktisi, media massa, dan masyarakat.
"Tantangan perlindungan data pribadi sangatlah banyak, untuk itu literasi digital dan edukasi adalah kunci untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat," katanya.
Sementara itu, gencarnya usaha pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas internet dinilai harus dibarengi dengan pertahanan keamanan data. Pakar Digital, Ridlwan Habib menilai, perkembangan era digital menuntut negara untuk melakukan intervensi keras terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
"Contoh-contoh kasus yang kerap terjadi di masyarakat umum seperti data-data pelanggan pinjaman online, sampai penipuan via WhatsApp berkedok salah isi pulsa game online," katanya.
Diketahui, isu keamanan data pribadi di internet menjadi bahasan utama dalam Seminar Literasi Digital bertajuk 'Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital' yang digelar Ditjen APTIKA Kemkominfo bersama DPR.
Baca juga:
DPR Dorong Kasus Bocornya Data Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum
Data Jokowi Bocor, Komisi I Tagih Kominfo Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa
'Indonesia Darurat Perlindungan Data Pribadi'
Data Vaksin Jokowi Bocor, Komisi I DPR Nilai Bukti RUU PDP Mendesak Dituntaskan
BSSN: Data Pengguna eHAC Masih Tersimpan Baik