Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
- Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
- Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa
- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa Salman Raziq dalam perkara perekrutan seseorang yang akan dijadikan kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (10/7), demikian dikutip dari Antara.
Denda Rp1 Miliar
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.
Lolos Hukuman Mati
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan. Dia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
"Kami bersyukur dulu, artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," ujar Tarmizi.
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," tutur Tarmizi.
Terdakwa Pekerjakan 12 Kurir
Peristiwa tersebut berawal saat terdakwa Salman bersama telah mempekerjakan sebanyak 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut diantaranya Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.
Pada April 2019 salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogram-nya. Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.