LPSK Akan Beri Perlindungan Guru Honorer di Tangsel yang Ungkap Pungli
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Rumini, guru honorer yang dipecat lantaran membongkar dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Rumini, guru honorer yang dipecat lantaran membongkar dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
"Sudah kami kirim tim untuk mendalami apakah mungkin diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (3/7).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terbakar di Kampung Turis Pangandaran? Tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
Dalam pertemuan itu, LPSK mengaku memperoleh beberapa informasi yang menjadi pertimbangan langkah LPSK selanjutnya.
Menurut Hasto, berdasarkan undang-undang, subjek terlindung adalah saksi, korban, pelapor dan saksi pelaku (justice collabolator).
"Jika melihat kabar yang beredar, maka RM adalah pelapor atau whistleblower. LPSK juga mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui," katanya.
Maka jika merujuk kasus yang dialami RM, sangat mungkin dilindungi jika informasi pungli yang dimilikinya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Maka tim juga mendorong agar ibu guru melaporkan secara resmi dugaan pungli ke penegak hukum," jelas Hasto.
LPSK berharap agar upaya pengungkapan tindak pidana, termasuk pungli, didukung oleh banyak pihak termasuk sekolah maupun terkait lainnya, seperti Dinas Pendidikan.
"Bentuk dukungan tersebut di antaranya tidak mengucilkan orang yang melaporkan. Termasuk dalam bentuk pemecatan. Karena ini juga merupakan bentuk ancaman kepada pelapor, sehingga pelapor maupun pihak yang mengetahui dugaan pungli ketakutan untuk mengungkapkan," pungkas Hasto.
(mdk/cob)