LPSK kecewa 2 guru JIS tersangkut pelecehan seks diputus bebas
LPSK merasa putusan itu tidak adil dan membuat contoh buruk di mata hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis bebas diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban. Mereka merasa kecewa dengan keputusan itu karena dianggap berdampak buruk kepada korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, dalam keterangan pers diterima, Minggu (16/8).
Lies menganggap hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kurang peka dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," ujar Lies.
Hanya saja Lies meyakini masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab menurut dia, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," lanjut Lies.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memperhatikan kejiwaan anak, juga tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dia justru sepakat dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yang menyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positifistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak, maka putusan dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Akan tetapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan trauma anak akibat peristiwa dialaminya. Hal ini penting supaya korban-korban lainnya melalui orang tua, tidak putus asa mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.