LPSK mendadak berikan dukungan Anas jadi 'justice collaborator'
Anas belum sekali pun mengakui kesalahan menerima duit sogokan dalam perkara dugaan suap Hambalang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak menyatakan siap mendukung Anas Urbaningrum menjadi justice collaborator atau pihak beperkara yang siap membeberkan kasus. Padahal, sampai saat ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum pernah menyatakan mau menjadi justice collaborator.
Bahkan, Anas belum sekali pun mengakui kesalahan menerima duit sogokan dalam perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Namun Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, mengungkapkan alasan mendukung Anas berdasarkan pemberitaan yang menyebut suami Athiyyah Laila itu siap bekerja sama.
"LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Lili Pintauli, dalam keterangan pers diterima awak media, Jumat (17/1).
Namun, Lili mengatakan masih menunggu niat baik AU buat menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.
"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.
Untuk diketahui, ada empat syarat seseorang bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. Yakni pelaku korupsi itu harus punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu. Kedua, pelaku mau bekerjasama dan tidak melakukan perlawanan dalam proses hukum seperti tidak melarikan diri atau menjadi buronan. Ketiga, pelaku korupsi harus mengembalikan uang hasil korupsi. Dan keempat, si pelaku mendapat perlindungan dari LPSK.
Anehnya, pernyataan Lili hari ini justru bertentangan dengan pernyataan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia menyatakan malah ragu Anas bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Untuk menjadi justice collaborator dalam kasus Hambalang, Anas tidak mudah karena semua persyaratan sulit dipenuhinya," kata Haris saat itu.