LSI: 79,6% Publik Setuju Panji Gumilang Dihukum Penistaan Agama, 65,6% Al-Zaytun Dibubarkan
69,0 persen setuju terjadi penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun.
LSI mengungkapkan, 65,6 persen setuju Ponpes Al-Zaytun dibubarkan
LSI: 79,6% Publik Setuju Panji Gumilang Dihukum Penistaan Agama, 65,6% Al-Zaytun Dibubarkan
Mayoritas publik setuju bahwa telah terjadi penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hal itu terungkap dari hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada hari ini, Selasa (11/7).
Dalam survei LSI, 65 persen responden mengetahui isu ponpes Al-Zaytun.
Sedangkan, 35 persen tidak tahu.
Kemudian, 69,0 persen setuju terjadi penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun. 19,0 persen kurang/tidak setuju, dan 12,0 persen tidak jawab.
"Mungkin ini bisa menjadi bagi pihak pengambil keputusan atau masyarakat secara umum mengenai bagaimana kasus ini dipersepsi oleh masyarakat berdasarkan apa yang kita temukan melalui survei ini,"
kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparan surveinya, Selasa (11/7).
Merdeka.com
Survei tersebut dilakukan pada 1-8 Juli 2023. Pemilihan sampel survei LSI dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), dengan teknik RDD sampel sebanyak 1242 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.
Bareskrim Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
"Setelah pemeriksaan saksi dan mendapat hasil Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukkan tersangka,"
Kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Ramadhan memastikan, Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.