Luhut Ancam Produsen dan Importir Obat Agar Tak Main Harga Cari Untung Tinggi
Sebab itu, dia meminta agar mereka mengakhiri dan mematuhi aturan Kementerian Kesehatan. Jika tidak, kata Luhut, mereka akan ditindak tegas.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kepada para produksi dan importir obat tidak bermain-main dengan harga saat PPKM Darurat ini. Dia mengaku sudah mengetahui berapa keuntungan yang didapat para penjual obat tersebut.
"Sekali lagi saya imbau kepada anda yang memproduksi obat atau yang importir obat untung kalian sudah lebih dari untung selama satu setengah tahun ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan di Kota Pasuruan? Guna menjamin keamanan dan mutu pangan siap saji yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan berkolaborasi dengan BPOM menggelar pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (26/10).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Sebab itu, dia meminta agar mereka mengakhiri dan mematuhi aturan Kementerian Kesehatan. Jika tidak, kata Luhut, mereka akan ditindak tegas.
"Siapapun hari ini baik perusahaan ataupun perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat ini agar dapat ditindak tegas oleh pihak terkait sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 84 dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ungkapnya.
"Sekali lagi saya kita tidak ingin diatur oleh orang-orang ini. Kita mementingkan kepentingan rakyat Indonesia, terutama orang-orang yang menderita akibat covid 19 ini," bebernya.
Baca juga:
Luhut soal Harga Obat Penanganan Covid-19 Naik: Jangan Ambil Untung Terlalu Tinggi
Luhut Ultimatum Kalau Sampai Kamis Obat Langka atau Naik, Gudang akan Dirazia
Polda Jatim Turunkan Satgas Pantau Ketersediaan Alkes dan Obat
Pesan Luhut Panjaitan: Jangan Timbun Oksigen Hingga Obat, Hukum Akan Bertindak
Erick Thohir: Harga Obat Menyakitkan Hati Rakyat di Tengah Banyaknya Pasien Covid-19
Jangan Ambil Keuntungan dari Kesulitan Masyarakat
Luhut mengatakan aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi Covid-19 telah dibuat dan dihitung dengan cermat. Dia pun memastikan perusahaan itu tidak akan dirugikan.
"Tetapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat. Saya melihat misalnya ivermectin sampai dihargai beberapa puluh ribu padahal sebenarnya harganya di bawah Rp10.000 dan sudah ada marginnya di sana itu," bebernya.
"Jadi semua Saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor tersebut," tambahnya.
Selain itu, Luhut mengatakan pihaknya telah mengantisipasi dengan menghubungi beberapa importir obat agar bisa beli langsung dari pabrik.
"Saya juga sudah mengantisipasi beberapa importir obat untuk kita bisa melakukan langsung dari pabriknya dan nanti izinnya kita urus," katanya.