Luhut Minta Polri Tindak Tegas Produsen Obat Culas: Enggak Ada Beking-Beking!
"Saya mohon nanti Jenderal Agus dengan Kejaksaan melakukan patroli pengecekan tindakannya sudah tidak usah ditanya, proses, dihukum saja, izinnya nanti kalau perlu kita cabut."
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas terhadap produsen atau distributor obat-obatan dan alat kesehatan yang mengambil keuntungan tidak wajar selama pandemi Covid. Ketersediaan oksigen dan obat-obatan menjadi perhatian Luhut selama masa kritis pandemi di Indonesia.
"Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja. Jadi kita backup Kementerian Kesehatan karena ini menyangkut kemanusiaan," ucap Luhut yang dikutip melalui channel YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Luhut mengaku menerima aduan terkait tingginya harga obat untuk pendamping pengobatan atau sebagai terapi dari Covid. Belum lagi, ketersediaan obat di pasaran semakin sulit berdampak terhadap melambungnya harga obat.
Luhut juga berpesan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, agar tidak dilema menentukan sanksi terhadap produsen atau distributor obat dan alat kesehatan yang berlaku culas.
"Saya mohon nanti Jenderal Agus dengan Kejaksaan melakukan patroli pengecekan tindakannya sudah tidak usah ditanya, proses, dihukum saja, izinnya nanti kalau perlu kita cabut."
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen, tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.
"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (2/7).
"Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," imbuh Penny.
Dia menjelaskan, pelanggaran berikutnya adalah, PT Harsen mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 itu tidak melalui jalur distribusi resmi dan mencantumkan masa kedaluwarsa obat tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.
"Yaitu seharusnya dengan data stabilitas yang diterima BPOM, akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan oleh PT Harsen untuk dua tahun setelah tanggal produksi. Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga:
Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat yang Sering Digunakan Selama Pandemi Covid-19
Halodoc Imbau Mitra Tak Jual Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Lewati Harga Batas Atas
Pakar: Penggunaan Ivermectin Hanya pada Pasien dengan Indikasi Keparahan
Ketua KPC-PEN Bidang Farmasi Sebut Ivermectin Tak Bisa Jadi Obat Pencegahan Covid-19
BPOM Temukan Pelanggaran Produsen Ivermectin Gunakan Bahan Baku Ilegal
Ketua Komisi III Minta Polri Tindak Hukum Mafia Penimbun Obat-obatan