Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK: Buktikan di Persidangan
KPK menegaskan, membangun narasi di hadapan publik tak bisa menjadi pembuktian perkara hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap dari pihak Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku memiliki tambang emas di Papua kepada masyarakat. Mestinya, Lukas Enembe bisa menghadiri pemeriksaan dan sampaikan langsung hal tersebut kepada tim penyidik.
"Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, jadi bukan di ruang-ruang publik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Ali menegaskan, membangun narasi di hadapan publik tak bisa menjadi pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di waktu dan tempat yang sesuai dengan koridor hukum.
"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tak akan dihentikan meski Lukas mengklaim memiliki banyak tambang emas di Papua.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Nawawi menyebut, pihaknya akan tetap membawa Lukas Enembe ke persidangan. Menurut Nawawi, saat sidang sudah berjalan, barulah Lukas Enembe bisa membuktikan uang yang dimiliki bukan hasil suap.
"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 disebutkan penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.
Menurut Nawawi, pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa tak terlibat.
"Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," kata Nawawi.
Maka dari itu, Nawawi meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum. Jika benar Lukas sakit parah, Nawawi meminta sampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik KPK.
"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya memiliki tambang emas di Tolikara, Papua. Bahkan, menurut Stefanus, kliennya meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melihat langsung tambang emas miliknya.
"Dan saya kemarin sudah mencoba kalau bisa KPK pergi lihat dengan Pak Marwata. Mari kita sama-sama temani, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Stefanus di kantor perwakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Namun menurut Stefanus, kliennya menyebut bahwa kepemilikan tambang itu masih dalam proses administrasi. Menurut Stefanus, tahap administrasi tersebut dalam waktu dekat akan rampung.
"Dia punya surat-surat dan dokumennya sedang diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," kata Stefanus.
Atas dasar kepemilikan tambang emas itu, Stefanus membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua. Menurut Stefanus, uang yang dimiliki kliennya berasal dari tambang emas.
"Saya tanya Gubernur (Lukas), sebelum saya ke sini, Pak Gubernur ini ada pernyataan begini, dengan senyum dia katakan, 'itu Freeport saya punya. Apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai gubernur, saya punya itu Freeport, masa kamu ragu?'," kata Stefanus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)