Lulusan SMA Ini Dapat Rp 30 Miliar dari Judi Slot, Kini Berakhir di Penjara
Hendri menjelaskan pelaku dapat membuat dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri
Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
- Asyik Main Judol di Warung, ASN di Kepualauan Mentawai Diringkus Polisi
- Pemuda Lulusan SMK di Bogor Kelola Puluhan Situs Judi Online Slot, Begini Triknya Agar Tak Terendus Komdigi
- Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
- Menko Polhukam Sebut Judi Online Slot Paling Diminati di Indonesia
Lulusan SMA Ini Dapat Rp 30 Miliar dari Judi Slot, Kini Berakhir di Penjara
Polisi mengungkapkan pelaku judi online berkedok game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' diotaki oleh pelaku inisial EP. Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
"Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA," ujar Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4).
Hendri menjelaskan pelaku dapat membuat dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi itu juga tidak terdaftar dalam aplikasi Google Play Store ataupun Apple Store.
Terdapat tiga tersangka lainnya pada kasus itu, yakni BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan dua game slot itu melalui akun YouTube Bos Zaki yang disiarkan secara langsung. Pada saat siaran langsung, ketiga pelaku menyematkan salah satu link sebagai salah satu akses ke game slot itu.
"Dalam konten video di akun ini, terlebih dahulu harus mendownload aplikasi jadi ada dua aplikasi yaitu 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' melalui link yang dibagikan tersangka. Kemudian pemain judol ini diberikan chip dimana 1 chip ini harganya Rp65 ribu dan sifatnya berbentuk virtual," ungkap dia.
Untuk ketiga karyawan EP, mereka digaji antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebagai admin dari akun YouTube itu. Sekaligus yang melayani pembelian chip.
Sementara untuk Judi online itu sendiri telah beroperasi sejak tahun 3 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar.
"Diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tsk ep dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," beber Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.