Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Dinilai Lakukan Pelanggaran
Soal sanksi, katanya, yang akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang menangani persoalan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus lurah menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Terhadap kasus tersebut juga sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya kita BAP by daring," kata Supian, Selasa (6/7).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Namun pihaknya tidak dapat menjelaskan detil BAP yang dilakukan terhadap Suganda. Supian hanya menegaskan bahwa sudah ada kesimpulan dna Lurah Suganda dinyatakan melakukan pelanggaran.
"Kesimpulannya ada pelanggaran sehingga kita bentuk Tim Riksus," tegasnya.
Soal sanksi, katanya, yang akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang menangani persoalan ini.
"Nanti Tim Riksus yang akan menindaklajuti yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung," ungkapnya.
Seperti diketahui, hajatan digelar Lurah Suganda pada akhir pekan lalu atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM Darurat menjadi sorotan. Beredar juga video yang memperlihatkan beberapa orang melakukan tari-tarian yang diklaim Suganda sebagai bagian dari tradisi.
"Itu tradisi Nias itu, jam 14.30. Dia (keluarga besan) mau pamitan pulang, mengucapkan terima kasih dan kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maena," kata Suganda dalam keterangan video.
Dia menjelaskan bahwa tradisi Maena itu seperti salam pulang. "Kayak sayonara lah, kami mau pulang, mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana," ucapnya.
Suganda menyampaikan, tari-tarian Maena itu berlangsung secara spontan. Durasinya hanya 5-10 menit. Suganda menuturkan hanya mengundang besan selaku orangtua mempelai.
Namun karena adat kebersamaan, sejumlah anggota keluarga besan juga turut menghadiri resepsi pernikahan itu. Dia menegaskan yang hadir dalam hajatan itu tidak melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam ketentuan PPKM Darurat, yakni 30 orang.
"Walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," tutupnya.
Baca juga:
VIDEO: Pelanggar Prokes Ngaku Keponakan Jenderal, Tetap Dihukum Push Up 50 Kali
Luhut Soal Indonesia Buka Pintu Bagi WNA: Enggak Ngerti Masalah, Jangan Asal Ngomong
Luhut Minta Bantuan Singapura dan China untuk Penanganan Covid-19
Sidak Kantor, Anies Marah Besar Temukan Karyawan Masuk saat PPKM Darurat
CEK FAKTA: Hoaks, Pemberlakuan PPKM Darurat untuk Redam Aksi BEM UI
Luhut: Jangan Ada yang Underestimate Indonesia Tak Bisa Atasi Covid-19