Luthfi divonis 16 tahun, Aher kirim doa
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara pada mantan presiden PKS ini. Aset milik Luthfi juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Luthfi Hasan Ishaaq . Sejumlah rekan satu partai mengkritik vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Luthfi karena dinilai tidak adil.
Berbeda dengan rekan-rekannya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengirim doa untuk keselamatan Luthfi selama menjalani hukumannya. Menurutnya, memberi doa memang sudah menjadi tugas sebagai sesama umat muslim.
"Setiap kita, sesama muslim saling mendoakan," ujar Aher usai menerima DIPA 2014 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).
Ketika ditanya perihal vonis hakim yang dinilai memberatkan Luthfi, Aher menolak memberikan jawaban.
"Komentar yang lain sudah cukup lah," ucapnya sembari berjalan cepat.
Senin (9/12) malam, majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq , dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menurut majelis hakim, mantan anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.