MA Adili 16 Anggota TNI Terkait LGBT, Semua Dipecat
Terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro menjelaskan terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
"Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua," kata Andi kepada merdeka.com, Rabu (21/10).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
Andi juga menjelaskan terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dia menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," tutur Andi.
Grup WA
Andi juga menjelaskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual bukan dalam bentuk terorganisasi. Tetapi dalam kelompok grup WA dengan nama tertentu.
"Mereka dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," ungkap Andi.
(mdk/rhm)