MA harus tunda pengujian UU jika MK masih berproses
Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menunda pengujian sebuah peraturan perundang-undangan, jika ada proses uji materi yang memperkarakan peraturan tersebut.
Hal ini tertuang saat mengabulkan putusan dengan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 55.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana Mahkamah Agung bertransformasi menjadi badan peradilan berbasis teknologi? Misalnya saja aplikasi untuk mengakses berkas, bahkan mendapatkan putusan pun bisa dilakukan dengan bantuan teknologi digital.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.
Adapun Pasal 55 UU MK berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK sampai ada putusan.
"Sepanjang mengenai kata 'dihentikan' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).
Hakim MK Saldi Isra berpandangan, makna kata 'dihentikan' dalam Pasal 55 itu, sesungguhnya adalah untuk menghentikan sementara.
"Hal itu dapat dipahami dari penggunaan kata dihentikan dan frasa sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Saldi.
Dia juga menjelaskan, jika tidak ada yang menafsirkan kata tersebut, maka membuka peluang ditafsirkan untuk dijatuhkannya putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, juga memberikan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
Hakim Saldi juga berpandangan, memaknai kata 'dihentikan' sebagai maksud ditunda pemeriksaannya, sama sekali tidak akan bertentangan dan menyebabkan tidak pastinya jangka waktu proses uji materiil yang dilakukan oleh MA.
"Dalam hal putusan pengujian undang-undang, misalnya, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung tinggal melanjutkan proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berdasarkan undang-undang," kata Saldi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan
KPK benarkan ada tangkap tangan di Tangerang