MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui
Sebelumnya, Soemarmo divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 yang merupakan Wali Kota non-aktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam putusan ini, MA memperberat hukuman penjara bagi Soemarmo dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).
Putusan ini dijatuhkan Artidjo dengan dua anggota Majelis Kasasi Askin dan MS Lumme pada Kamis (28/2). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi secara bulat.
Artidjo mengatakan, dasar penjatuhan putusan ini karena majelis hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, bukan Pasal 13," terang Artidjo.
Dalam putusan ini, MA tidak mengubah jumlah denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional Sarjono dan anggota Fraksi Demokrat Sumartono. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Namun demikian, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Made Hendra berpendapat lain. Dia menilai Soemarmo dapat dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.