MA kalahkan desainer Prancis, merek Pierre Cardin milik pengusaha RI
Putusan majelis hakim tidak bulat
Desainer ternama asal Prancis, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin menggugat karena merek dan logo miliknya telah digunakan oleh tergugat pada produknya, padahal Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat.
Gugatan perkara perdata tersebut sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dalam vonisnya, MA mengalahkan desainer Prancis Pierre Cardin dan mengakui merek Pierre Cardin dipegang pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo. Tapi putusan majelis hakim tidak bulat, satu hakim agung menilai sebaliknya.
"Amar tolak, catatan amar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Pierre Cardin," demikian putusan MA seperti dilansir dari website mahkamahagung.go.id, Jakarta, Selasa (6/9).
Majelis hakim terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution sebagai hakim ketua. Kemudian Nurul Elmiyah dan Hamdi sebagai hakim anggota. Florensani Kendenan sebagai panitera.
Perkara dengan nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 4 Maret 2015. Gugatan berjalan hingga kasasi di tingkat MA.
Pierre Cardin adalah seorang perancang asal Prancis yang telah menggunakan mereknya sejak 1874 dan telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Khusus di Indonesia, merek Pierre Cardin diakui Kemenkum HAM dengan merek IDM000192198 tertanggal 2009 dan diperpanjang pada 2014.
Pierre Cardin dari Prancis kaget menemukan merek serupa di Indonesia untuk kelas yang sama yang diproduksi Alexander Satryo Wibowo. Tidak terima, Pierre Cardin Prancis menggugat Alexander Satryo Wibowo yang beralamat di Kayu Putih, Jakarta Timur.
Seorang hakim agung menilai sebaliknya yaitu Pierre Cardin dari Prancis merupakan merek dagang yang sudah dikenal dan terkenal di berbagai negara. Setelah dilakukan voting, majelis akhirnya menolak permohonan kasasi itu pada 30 November 2015 lalu.