MA krisis hakim pengadilan tingkat pertama
Hal ini merupakan imbas dari tidak adanya perekrutan hakim selama lima tahun terakhir.
Mahkamah Agung (MA) tengah mengalami krisis kaderisasi hakim pengadilan tingkat pertama. Hal ini merupakan imbas dari tidak adanya perekrutan hakim selama lima tahun terakhir.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan dampak ini sudah terasa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, PTUN sudah kesulitan mengisi posisi wakil ketua.
"Apabila diambil dari pengadilan umum, maka akan mengurangi jumlah majelis pada pengadilan umum," ujar Ridwan di Jakarta, Kamis (18/12).
Di sisi lain, terang Ridwan, pihaknya harus terus menjalankan proses pemindahan lokasi kerja setiap hakim. Jika tidak dilakukan, hal itu dapat mengganggu proses jenjang karier seorang hakim.
"Kalau tidak dipindahkan, mereka tidak bisa naik pangkat, hak mereka terhalangi," ungkap dia.
Atas hal itu, Ridwan menerangkan MA sangat berharap Komisi Yudisial dapat memuat satu terobosan untuk mengatasi dampak kekosongan posisi hakim tingkat pertama. Ini lantaran perekrutan hakim sekarang sudah menjadi wewenang bersama antara MA dengan KY.
"Kami benar-benar berharap ada concern dari KY supaya mereka mencari jalan supaya mempermudah agar rekrutmen bisa terselenggara," ungkap Ridwan.