MA perberat hukuman Ratu Atut, dari 4 menjadi 7 tahun
Perbuatan Ratu Atut Chosiyah secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara, kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yaitu Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin. Dia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.
"Perbuatan Ratu Atut Chosiyah secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," katanya.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.