MA prihatin hakim Ad Hoc paling banyak tersandung korupsi
Dia mengatakan, mencari seorang hakim Ad Hoc bukanlah perkara mudah. Sebab, imbuhnya, seseorang dipercayai sebagai hakim namun sebelumnya belum pernah menjadi hakim.
Penetapan hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba sebagai tersangka atas dugaan penerima suap menambah daftar panjang hakim terjerat tindakan koruptif. Sedikitnya ada 17 hakim peradilan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2005.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar melibatkan hakim Ad Hoc. Fakta tersebut diakui Suhadi cukup memprihatinkan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Dari sekian banyak itu adalah hakim Ad Hoc yang cukup banyak. Dari 17 termasuk juga hakim di badan peradilan lain ada lima orang dari hakim Ad Hoc," katanya di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Dia mengatakan, mencari seorang hakim Ad Hoc bukanlah perkara mudah. Sebab, imbuhnya, seseorang dipercayai sebagai hakim namun sebelumnya belum pernah menjadi hakim. Kesulitan itu tergambar sejak tahun 2013 hanya ada satu hakim Ad Hoc lulus seleksi. Di tahun-tahun berikutnya, dia menyebut tidak lebih dari 14 orang hakim Ad Hoc yang lulus seleksi.
"Di tahun 2013 hanya satu orang yang lolos selanjutnya tidak pernah lebih dari 14 orang yang lolos dalam satu tahun," tukasnya.
Sementara itu lima hakim Ad Hoc Tipikor yang dimaksud Suhadi adalah Imas Diana Sari dari Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Heru Kismandono dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Kartini Marpaung dari Pengadilan Negeri Semarang, Mohammad Comel dari Pengadilan Tipikor Bandung, Toton dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Asma Dinata dari Pengadilan Tipikor Semarang. Selain lima hakim itu merupakan hakim dari peradilan lain semisal hakim konstitusi atau pun hakim tinggi.
Hakim Ad Hoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (29/8). Sehari sebelumnya, Merry bersama panitera pengganti Helpandi, dan dua orang swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Tamin merupakan terdakwa sengketa tanah diduga menyuap hakim SGD 280 ribu melalui Merry. Tujuan suap agar mempengaruhi putusan majelis hakim.
Tamin divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2018. Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
MA janji rehabilitasi ketua & wakil ketua PN Medan jika tak terbukti langgar etik
Promosi ketua & wakil ketua PN Medan tergantung hasil pemeriksaan etik oleh MA
Terbukti suap, KPK tahan hakim Merry Purba
Ditahan atas dugaan terima suap perkara korupsi, hakim Merry mengaku bingung
Fakta-fakta tentang hakim PN Medan yang ditangkap KPK
Ketua dan wakil ketua PN Medan dilepas KPK karena tak cukup bukti
Pimpinan tak jadi tersangka, hakim PN Medan kembali bersemangat