MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketiga perkara uji materi PKPU tersebut masuk ke Kepaniteraan MA hari ini.
Adapun para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Sudah ada tiga (pemohon uji materi) yang masuk ke kepaniteraan," kata Abdullah di Gedung MA seperti dikutip Antara, Selasa (10/7).
"Tapi saya belum tahu pasal yang diuji itu pasal berapa, karena ini baru masuk dan baru diberi nomor," katanya.
Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.
"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah.
Diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.
Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga:
PKPU larang eks koruptor nyaleg digugat ke MA, Menkum HAM bilang 'jalan saja'
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
Waketum Gerindra jamin partainya tak akan calonkan eks napi korupsi di Pileg
KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak