MA tolak kasasi dana hibah, jalan La Nyalla ke Pilgub makin mulus
Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7) kemarin, terhadap kasus korupsi dana hibah yang menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti, muluskan langkah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini menuju Pilgub 2018.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7) kemarin, terhadap kasus korupsi dana hibah yang menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti, muluskan langkah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini menuju Pilgub 2018.
Dengan adanya putusan MA ini, La Nyalla makin percaya diri menatap Pilgub Jawa Timur tahun depan. Terlebih, mantan Ketum PSSI ini sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur di DPD Partai Demokrat Jawa Timur pada Senin (17/7) lalu.
"Saya rasa dengan diberi ujian Allah selama ini, saya akan bisa jadi gubernur. Ini harapan saya. Ini hadiah yang diberikan nanti saat dilantik," kata La Nyalla yakin, Kamis (20/7).
Bahkan La Nyalla tak segan mengambil contoh beberapa ujian yang dialami para nabi di masa lampau. Dengan pelbagai cobaan, para nabi dan rasul dinaikkan derajatnya oleh Tuhan. "Kalau nabi-nabi ujiannya lama, saya 7 bulan dipenjara, sudah cukup untuk jadi gubernur," kelakarnya.
Terkait soal siapa bakal calon wakilnya nanti, La Nyalla masih konsisten dengan jawabannya saat mendaftar ke Partai Demokrat, berharap tokoh muda yang akan mendampinginya.
Alasannya, agar saat memimpin roda pemerintahan di Jawa Timur bisa berjalan dinamis dengan berbagi peran dengan anak muda potensial.
"Di Jatim anak muda yang bagus. Ya kalau ndak mas Anas (bupati Banyuwangi), ya mas Emil (bupati Trenggalek). Kalau pasangan saya sama-sama tua, ya nanti bisa kepontal-pontal," ucapnya.
Selain itu, La Nyalla juga bercita-cita untuk lebih sering turun kemasyarakat, meski sudah berhasil menjadi gubernur. "Wakil muda saya suruh jaga kantor. Saya akan turun ke masyarakat, tidur dengan masyarakat," ucapnya pasti.
Sementara untuk memuluskan jalannya menuju Grahadi (simbol kepemimpinan di Jawa Timur) La Nyalla mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Keadilan Sekahtera (PKS), termasuk juga dengan Demokrat. "Karena saya sudah mendaftar ke Demokrat," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan amar putusan MA yang diunggah di laman resmi: kapaniteraan.mahkamahagung.go.id pada hari Rabu (19/7) kemarin, menyebutkan bahwa pada Selasa (18/7) lalu, MA menolak kasasi jaksa.
Bunyi putusan MA dalam situs resminya itu adalah Perkara Nomor Register: 765 K/PID.SUS/2017, Pengadilan Pengaju: Jakarta Pusat, Nomor Surat Pengantar W10/U1/3616/HN.05.II.2017.03, Jenis Permohonan: K, Jenis Perkara: PID.SUS, Klasifikasi: Korupsi, Tanggal Masuk: 07-Mar-17, Pemohon: Jaksa Penuntut Umum pada Kejari, Termohon/Terdakwa: H. Ir La Nyalla Mahmud Mattalitti, Tim Yudisial: CB, Hakim P1: Mohamad Askin Prof.DR. SH, Hakim P2: Dr. Leonard Luhut Hutagalung SH, Hakim P3: Prof. DR. Surya Jaya SH. Mhum, Panitera Pengganti: Murgana Sitompul SH, Status: Putus, Tanggal Putus: 18-Jul-17, Amar Putusan: TOLAK.