Mabes Polri: Alvin Lim Sudah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Pemalsuan
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merup
Hal itu sekaligus mematahkan kabar menyebut polisi tidak menahan Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
Mabes Polri: Alvin Lim Sudah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Pemalsuan
Mabes Polri memastikan advokat Alvin Lim saat ini tengah mendekam di penjara terkait kasus pemalsuan surat. Alvin, telah divonis 4 tahun 6 bulan.
Hal itu sekaligus mematahkan kabar menyebut polisi tidak menahan Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim. Namun, dia menyarankan, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
- Mabes Polri Terbitkan SKCK Gibran untuk Maju Cawapres, Ditandatangani Jenderal Bintang Tiga
- Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
- Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
- Sosok Alvin Sukron, Satu-satunya Pelajar Madura Lolos Seleksi Awal Timnas Piala Dunia U-17
"Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa," kata Sandi dalam podcast Ade Armando dikutip merdeka.com, Senin (4/9).
Sandi menegaskan, tudingan jika Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri itu tidak benar. Karena kenyataannya, Alvin Lim saat ini sedang menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.
"Yang benar adalah bahwa Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan," jelasnya.
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.
"Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra," bebernya.
Sehingga tidak benar, Sandi menambahkan, bilamana penahanan Alvin Lim saat ini merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
"Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022).