Mabes Polri Ambil Alih Kasus Anggota Polsek Kalasan Komentar Miring KRI Nanggala-402
Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian. Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memproses hukum anggotanya berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Siapa yang memimpin KRI Nanggala (402) saat tenggelam? Saat dilaporkan hilang, KRI Nanggala membawa 53 orang yang terdiri dari 49 awak, 1 komandan, dan 3 spesialis senjata. Kolonel Harry Setyawan merupakan awak yang memiliki pangkat tertinggi. Kapal ini juga diawaki oleh Letkol Heri Oktavian sebagai komandan kapal selam.
-
Apa yang terjadi pada KRI Nanggala (402) pada 21 April 2021? KRI Nanggala 402 hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021 saat melakukan latihan penembakan torpedo di Laut Bali bersama 53 awaknya. KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Curug Ngumpet ramai dikunjungi? Saat kondisi ramai, tak sedikit pengunjung yang memanfaatkan momen untuk mandi dan berendam di sana.
"Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya)," kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (27/4).
Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.
Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY. Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka.Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri)," kata Yuliyanto.
Dia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian. Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik," tandasnya.
Baca juga:
Buat Komentar Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Jadi Tersangka
Polda DIY Pastikan Aipda FI Akan Disanksi Terkait Komentar Miring KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam
Jalani Pemeriksaan, Aipda FI yang Komentar Miring KRI Nanggala 402 Dinonaktifkan
Wakapolda DIY ke Anak Buah Usai Komentar Miring Aipda FI: Antisipasilah Jempolnya Itu