Mabes Polri bantah sengaja tembak mati teroris Ciputat
"Prosedur negosiasi ini selalu dilakukan, jadi saya tahu persis," kata Boy.
Cara penangkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap teroris Ciputat menuai banyak kecaman. Densus 88 dianggap tidak manusiawi karena menembak mati enam teroris di sebuah rumah kontrakan Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang.
Tudingan ini langsung dibantah keras Mabes Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar, baku tembak yang dilakukan Densus 88 pada teroris kemarin sudah dilakukan prosedur negosiasi untuk memberikan imbauan agar mereka segera menyerahkan diri.
"Prosedur negosiasi ini selalu dilakukan, jadi saya tahu persis, karena saya pernah melakukan dan menjadi kepala unit negosiasi Densus 88. Jadi itu di mana-mana ada negosiasi, jadi ini bukannya eksekusi ya, jadi ada yang bilang ini eksekusi dan sebagainya," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
Menurut Boy, penangkapan enam teroris itu adalah upaya penegakan hukum pada aksi teror. Polri sudah banyak mempertimbangkan banyak hal karena teroris sudah dinilai banyak menghilangkan korban jiwa dan kerugian harta benda masyarakat.
"Dalam penegakan hukum, Polri mengemban amanah UU No.15/2003 tentang penanggulangan terorisme. Jadi dalam konteks penegakan hukum yang menghadapi kejahatan bersifat extraordinary crime. SOP yang dilakukan harus benar-benar dilakukan penuh kewaspadaan," ujarnya.
"Sudah banyak contoh petugas-petugas kita meninggal dunia kalah cepat ditembak oleh mereka-mereka yang selama ini mencoba untuk melakukan penangkapan oleh petugas kita. Jadi kondisinya banyak yang mengatakan ini eksekusi, mohon diluruskan, ini bukan eksekusi, tapi upaya penegakan hukum yang didasarkan kepada kasus-kasus terorisme yang ada di negara kita," imbuhnya.