Mabes Polri bekuk 2 WN Malaysia bawa 20 kg sabu di Palembang
Mabes Polri bekuk 2 WN Malaysia bawa 20 kg sabu di Palembang. Keduanya dibekuk saat menginap di ruko di Palembang.
Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumsel mengamankan 20 kilogram sabu di Palembang. Dua pelaku berkewarganegaraan Malaysia juga turut ditangkap.
Kedua pelaku adalah Chong Kim Tian (27) dan Aaron A Chew (22). Keduanya diringkus saat menginap di ruko di Jalan Karet, RT 10 RW 3, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri di Jakarta keesokan harinya.
Informasi yang dihimpun, peredaran sabu yang diduga merupakan jaringan internasional itu terungkap setelah penyelidikan cukup lama yang dilakukan Mabes Polri. Begitu posisi pelaku terlacak dan diketahui berada di Palembang, petugas langsung bergerak.
Kedua pelaku membawa 20 kg sabu itu menggunakan pesawat dari Malaysia dan mendarat di Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa (4/10). Lalu, mereka menginap di lokasi penangkapan sebelum digerebek petugas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku dan barang bukti.
"Iya benar ada, itu dari Mabes dan kita hanya mendampingi saja saat penangkapan, karena penyelidikannya dari sana," ungkap Djoko, Jumat (7/10).
Menurut dia, meski kasus ini ditangani Mabes Polri, pihaknya tetap melakukan pengembangan lebih lanjut lantaran jumlah barang bukti sangat besar dan dilakukan jaringan internasional.
"Masih dikembangkan, ini kan jaringan besar, jumlahnya juga banyak," tukasnya.