Mahasiswa PPI Belanda Gelar Aksi, Bacakan 12 Tuntutan Reformasi yang Dikorupsi
"Lebih jauh, gerakan ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Belanda terhadap kawan seperjuangan mahasiswa di Indonesia," ujar Sekjen PPI Belanda, Atika Almira dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (28/9).
Mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) menggelar kasi Berani: Bergerak Melawan Tirani. Aksi tersebut juga disertai dengan 12 tuntutan terhadap DPR dan pemerintah.
Aksi ini merupakan bentuk respons dari terancamnya kehidupan berdemokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas diajukannya RUU KUHP dan rancangan UU lainnya seperti RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, revisi UU Ketenagakerjaan, UU KPK, dan RUU Minerba.
-
Kapan Belanda berhasil menguasai Kota Purwokerto? Pada 31 Juli 1947 pukul 12.00 siang, Belanda berhasil menguasai Purwokerto.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Jaka Sembung melawan Belanda? Ia juga akan meyakinkan masyarakat bahwa kolonialisme merupakan bentuk perbudakan dan akan merugikan kampung ketika sudah berhasil dikuasai.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Benteng Rotterdam dibangun? Benteng Fort Rotterdam dibangun pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-9 yang bernama I Manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tumapa'risi' Kallonna.
"Lebih jauh, gerakan ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Belanda terhadap kawan seperjuangan mahasiswa di Indonesia," ujar Sekjen PPI Belanda, Atika Almira dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (28/9).
Pembacaan pernyataan sikap PPI Belanda diadakan di depan kampus Institute of Social Studies (ISS) di Den Haag setelah dilakukannya Climate Strike, dengan dipimpin oleh Atika Almira sebagai Sekjen PPI Belanda dan dibacakan oleh masing-masing peserta aksi dari berbagai PPI kota di Belanda.
Adapun 12 tuntutan PPI Belanda, di antaranya menuntun pasal-pasal multitafsir RKUHP yang menlanggar HAM dan privasi, serta mengancam demokrasi.
Berikut adalah pernyataan lengkap sikap PPI Belanda yang memuat 12 tuntutan mahasiswa PPI Belanda terhadap reformasi Indonesia yang kini dikorupsi:
1. Menolak pasal-pasal multitafsir dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia dan privasi, serta mengancam demokrasi.
2. Menolak pengesahan RUU Pertanahan yang mengkhianati reforma agraria dan berpotensi menindas serta mengancam petani secara khusus dan masyarakat, juga kaum marjinal secara umum.
3. Mengecam segala macam bentuk tindakan dan UU yang mengancam independensi dan melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi, serta mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan independensi KPK. Lebih jauh MENDESAK Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengkaji ulang substansi UU KPK.
4. Menolak RUU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan hukuman bagi koruptor.
5. Menuntut peninjauan ulang pimpinan KPK terpilih yang sarat akan kontroversi.
6. Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan yang berpotensi menindas pekerja juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan hak-hak serta kesejahteraan pekerja.
7. Menuntut pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Mineral dan Batu-bara (Minerba) dan meninjau ulang UU Sumber Daya Air (SDA) yang berpotensi merugikan negara dan mengeksplotasi sumber daya alam.
8. Mendorong pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Papua secara komprehensif dan objektif, tanpa menggunakan tindakan represif yang mengandung unsur SARA.
9. Menagih janji reformasi kepada pemerintah mengenai penuntasan dan peradilan penjahat hak asasi manusia (HAM) juga Menuntut reformasi TNI dan Polri, serta menolak dwifungsi TNI dan Polri.
10. Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) demi melindungi penyintas kekerasan seksual dengan pemahaman mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
11. Mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera, dan lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan termasuk yang berkaitan dengan bencana iklim.
12. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada rekan-rekan mahasiswa dan jurnalis.
(mdk/paw)