Mahasiswa tantang Polda Aceh bongkar kasus ijazah palsu
Selain berorasi, peserta aksi juga membawa sejumlah poster dan spanduk meminta penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Penegak Hukum (GMPPH) menggelar aksi di depan Mapolda Aceh, Selasa (16/6). Pada aksi itu, mahasiswa menantang Polda Aceh untuk membedah kasus ijazah palsu yang diduga melibatkan pejabat di Aceh.
Selain berorasi, peserta aksi juga membawa sejumlah poster dan spanduk meminta penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Seperti tertulis dibeberapa poster 'Tuntaskan segera, persoalan ijazah palsu.'
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Bagaimana pasukan Aceh berhasil mengalahkan pertahanan Kerajaan Deli? Siasat pasukan Aceh saat itu adalah menebar uang emas di sekitar benteng pertahanan lawan. Otomatis, para pasukan penjaga pun saling berebut dan meninggalkan tugas utama, disitulah pasukan Aceh masuk dengan mudah.
-
Kapan sumur di Desa Paja menjadi andalan warga? Dikutip dari kanal SCTV Banten, Jumat (11/8), sehari-hari sumber air yang merupakan sumur tua itu menjadi buruan warga.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
Mahasiswa meminta Kapolda langsung untuk menemui mereka untuk membicarakan persoalan ijazah palsu dan sejumlah persoalan keamanan di Aceh. Sehingga penegakan hukum bisa tuntaskan dan tidak ada yang kebal dari hukum.
Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan pintu gerbang kantor Polda Aceh di Lamprit, Banda Aceh, mahasiswa kemudian diberitahukan bahwa Kapolda, Irjend Pol Husen Hamidi tidak berada di kantor.
Bahkan salah seorang perwakilan dari pihak Polda Aceh menunjukkan ke arah parkir mobil tidak terdapat mobil Kapolda. Kapolda diberitahukan sedang berada bersama Gubernur Aceh di Pendopo tengah mengikuti rapat.
"Kami ke sini sebagai mahasiswa untuk mengontrol tentang peredaran ijazah palsu yang sangat meresahkan, kami capek kuliah dengan menghabiskan banyak biaya, mereka yang berijazah palsu enak saja dengan membayar Rp 15 juta bisa dapat selembar ijazah sarjana," kata Koordinator Aksi, Fajar Siddiq, Selasa (16/6).
Oleh karena itu, Fajar menantang pihak Polda Aceh untuk duduk bersama mereka membahas dan membedah kasus ijazah palsu. Mahasiswa menilai ada banyak pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menggunakan ijazah palsu.
"Kami bahkan menduga Bupati Pidie Jaya juga menggunakan ijazah palsu, jadi kami meminta polisi ungkap itu agar tidak menimbulkan fitnah, tidak boleh ada yang kebal dari hukum," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus peredaran ijazah palsu. Bahkan Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi dalam sebuah konferensi di Mapolda akan memburu pemilik ijazah palsu tersebut.
"Kita sedang melakukan pendalaman. Bila alamat pemilik ijazah palsu itu kita temukan, kita akan panggil mereka semua. Bila terbukti akan kita pidanakan," kata Husen Hamidi, di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu.
Barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka telah ditahan sebanyak 118 arsip ijazah palsu. Di antaranya 37 lembar ijazah Fakultas Hukum, 81 lembar ijazah Fakultas Ekonomi, dan satu lembar ijazah Teknik Sipil. Semuanya dibuat dengan mencatut nama Universitas Syiah Kuala.
Selain itu polisi juga telah menangkap tersangka yaitu berinisial AZ (52 tahun). Dia bertugas sebagai penerima pesanan atau pemasaran. Kemudian SY (35 tahun), selaku orang yang mencetak dan dia memang bekerja di salah satu percetakan di Banda Aceh. Kemudian LF bertugas merombak transkrip nilai bersama dengan AM.
(mdk/hhw)