Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan mengklarifikasi pada Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut. Selain itu, Poengky juga menyoroti kerja penyidik yang terkesan lama dalam menangani kasus tabrakan tersebut padahal korban sudah meninggal sejak Oktober 2022 lalu.
Kompolnas menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW. Pada kasus itu, mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencurigai penetapan tersangka Hasya seolah menunjukkan ada keberpihakan ada pada pihak tertentu. Dalam kasus ini, polisi ESBW.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1).
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal hingga akhirnya penetapan tersangka dan dihentikan karena Hasya yang telah meninggal dunia. Agar menjadi terang benderang, Kompolnas akan mengklarifikasi pada Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.
"Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.
Poengky juga menyoroti kerja penyidik yang terkesan lama dalam menangani kasus tabrakan tersebut. Hasya telah meninggal sejak Oktober 2022, namun, kasus baru diusut pada Januari 2023.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP (Purn) ESBW telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini," kata Poengky.
Poengky juga akan mengkonfirmasi kepada Polda Metro Jaya apa benar ada pembiaran terhadap laporan yang dilayangkan keluarga korban terhadap AKBP (Purn) ESBW ke polisi. Termasuk seperti apa tindak lanjut sejak kasus ini dilaporkan.
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut kepolisian? Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ujarnya.
Double Victim
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan menjadi korban ganda atau double victim dalam kasus ini.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantan pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (29/1).
IPW menegaskan kepolisian wajib menjelaskan pada keluarga korban alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk, mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.
"Polda metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," sambungnya.
Ditetapkan Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Sementara, Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.
Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.
"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.
Kemudian, Latif menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.
"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia.
(mdk/lia)