Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat
Rusak Ruang Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi dan Urat Kaki Putus
Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat
Sebuah video seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengamuk dan merusak pintu kaca ruang kuliah, beredar di media sosial. Mahasiswa inisial MI (24) telah ditangkap polisi dan terancam mendapatkan sanksi berat dari kampus.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Mustari Alam mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak universitas.
"Sudah diamankan. Dia kita tangkap di kosnya," ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat (7/6).
Mustari mengungkapkan MI melakukan perusakan karena marah. Pelaku sebenarnya ingin membantu temannya mencari mahasiswa yang meminjam laptop yang tidak kunjung dikembalikan.
"Masalah sepele sebenarnya. Dia tendang pintu kaca karena kesal laptopnya temannya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Unismuh Makassar Hadi Saputra menuturkan, MI diamankan polisi pada Kamis (6/6) kemarin.
Kasus ini juga ditangani oleh Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi Unismuh Makassar.
"Pimpinan Unismuh Makassar menegaskan komitmennya bahwa persoalan ini akan ditangani dengan serius oleh Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi Unismuh Makassar," tuturnya.
Hadi menyebut video tersebut terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Insiden perusakan fasilitas kampus oleh seorang oknum mahasiswa, didampingi tiga oknum mahasiswa lainnya," bebernya.
Setelah melakukan perusakan, kaki pelaku mengalami cidera dan dibawa ke Rumah Sakit Faisal. MI berinisiatif ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah diperiksa, pelaku mengalami luka robek serius di bawah mata kaki akibat aksi tendangan kaca yang dilakukan," ungkpnya.
Bahkan Hadi mengungkapkan akibat merusak pintu kaca ruang kuliah, MI mengalami putus urat kaki. Bahkan, dokter yang merawat MI menyarankan agar dilakukan operasi.
"Urat kakinya putus, sehingga membutuhkan tindakan medis lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan menolak tindakan operasi, dan hanya dilakukan penjahitan untuk menutup luka menganga dengan 28 jahitan," ucapnya.