Mahasiswi Ini Kerap Dianiaya Pacar, Dibekap Bantal hingga Diajak Balapan Mobil Biar Mati Bersama
MN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya.
Seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Palembang, MN (21), mengaku kerap dianiaya hingga percobaan pembunuhan oleh pacarnya, RD (20). Tak tahan lagi, MN akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Penganiayaan dialami MN berulang kali dan di beberapa tempat. Dia dipukul, digigit, kepala dibenturkan ke dinding, hingga wajah dibekap dengan bantal.
- Pria Bernyali Besar Adang Pembacokan Siswa SMA, Jadikan Mobil Pikap Sebagai 'Tameng' Hentikan Kisruh
- Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Menhub Hapus Atribut Pangkat di Seragam Kedinasan
- Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
- Wajah Dosen Penguji Mirip Almarhum Ayah, Mahasiswi Ini Menangis saat Sidang Skripsi
Terakhir, penganiayaan itu ia alami saat berada di indekosnya di Plaju Palembang, Senin (16/9). MN mengaku nyaris tewas saat mulutnya dibekap bantal oleh kekasihnya itu.
"Saya sering dianiaya, bahkan mau dibunuh. Untung saya melawan dan kabur," ungkap MN saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (19/9).
MN juga pernah diajak pacarnya balapan mobil saat bertengkar. Terlapor bermaksud ingin menabrakkan mobilnya agar mati bersama.
"Dia mengancam saya begitu, maunya mati berdua sama-sama," kata MN.
MN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya. Rasa cemburu terlapor terlalu besar sehingga kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.
"Dia tidak suka saya ngumpul sama teman-teman kampus. Kadang dia tunggu depan kos, waktu saya pulang langsung dipukulinya, digigitnya," kata MN.
Mahasiswi Fakultas Pertanian itu berharap polisi menangkap pelaku secepatnya. Dia khawatir nyawanya terancam jika pacarnya masih bebas berkeliaran.
"Saya jadi takut dia berbuat nekat, apalagi saya pernah diancam dibunuh," kata MN.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut laporan diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk proses lebih lanjut. Kasus ini dimasukkan dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.