Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukum Tetap Lanjut
MS telah satu bulan ditahan akibat perbuatannya sekitar bulan Juni 2022. Namun, mereka diizinkan untuk melangsungkan pernikahan karena menyangkut masa depan sang bayi.
Seorang mahasiswi, MS (19) tersangka pembuang bayinya ke Kali Ciliwung dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7). Meski telah dinikahkan, polisi tetap melanjutkan kasus hukum MS.
"Sehingga tetap walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan. Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (8/7).
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
MS telah satu bulan ditahan akibat perbuatannya sekitar bulan Juni 2022. Namun, mereka diizinkan untuk melangsungkan pernikahan karena menyangkut masa depan sang bayi.
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," ujar dia.
Sementara, Budhi menyampaikan berkas perkara MS sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap atau P-21 maka, persidangan terhadap MS segera digelar.
"Sudah kita tahan satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," tuturnya.
MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.
Sementara, bayi MS saat ini berada di bawah pengasuhan keluarga MS. "Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka. Sudah dirawat dan dianggap cucu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sedang ada upaya mediasi oleh pihak terkait, atas nasib keluarga MS. Keluarga MS diminta pindah oleh pengelola rumah susun Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian ini merupakan buntut tindakan MS yang membuang bayinya hasil hubungan dari sang kekasih ND. Kamis (7/7), MS dan ND merupakan pasangan muda yang menikah di Mapolres Jakarta Timur.
Hal ini disebabkan MS sedang menjalani masa tahanan karena berstatus tersangka. MS membuang bayinya ke Kali Ciliwung, Jakarta Timur. MS tak kuasa menanggung beban mengasuh bayi di luar pernikahan.
Perbuatan MS tersebut terkuak. Beruntung, bayi yang sempat dibuang MS diselamatkan oleh orang tua MS. Konsekuensi lainnya muncul saat pengelola Rusun Jatinegara meminta keluarga MS pindah tinggal.
Kondisi tersebut yang kemudian menjadi sorotan Riza. Menurutnya, tindakan apapun sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa, termasuk meminta sang keluarga MS untuk pindah dari tempat tinggal. Ia pun menyebutkan, saat ini sedang ada upaya mediasi terhadap berbagai pihak menyangkut nasib keluarga MS.
"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi bagaimana baiknya sedang kita evaluasi," kata Riza di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7).
"Kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi," imbuhnya.
(mdk/ray)